BPKP menyusun gambaran besar audit sektor sawit

Penyusunannya untuk mempermudah audit tata kelola terhadap proses bisnis industri kelapa sawit dari hulu sampai dengan hilir.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Foto bpkp.go.id

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyusun gambaran umum audit sektor sawit di Indonesia. Penyusunan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Menko Marves terkait permintaan audit tata kelola industri kelapa sawit beberapa waktu lalu.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penyusunannya untuk mempermudah audit tata kelola terhadap proses bisnis industri kelapa sawit dari hulu sampai dengan hilir. Ruang lingkup audit tata kelola industri sawit sangat luas dan melibatknya banyak stakeholder. 

“Ruang lingkup audit yang dilakukan tim gabungan dengan Kejagung RI meliputi perkebunan, pabrik CPO, pabrik turunan CPO, distribusi produk CPO dan turunannya, ekspor serta penggunaan dana pungutan ekspor,” kata Ateh dalam keterangan, Jumat (1/7)

Auditor mengedepankan pelaksanaan audit secara kolaboratif. Adapun kolaborasi pelaksanaan audit melibatkan instansi terkait. Instansi itu seperti, Kejaksaan Agung, Perwakilan BPKP di 29 provinsi, Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran) dan Polri.

“Audit ini diharapkan dapat memberikan informasi akurat dalam pengambilan keputusan untuk perbaikan tata kelola industri sawit secara menyeluruh,” ucapnya.