close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Satgas Sawit catat 700 perusahaan belum lapor
icon caption
Satgas Sawit catat 700 perusahaan belum lapor
Bisnis
Rabu, 23 Agustus 2023 13:53

Satgas Sawit catat 700 perusahaan belum lapor

Ditemukan bahwa beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital berbagai perizinan
swipe

Satgas Sawit mencatat masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan). Padahal Fase Self Reporting telah dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pentingnya Self Reporting yang akan memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk itu, Satgas akan membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan agar dapat mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data yang akan dimulai sejak tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023.

"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali,” kata Luhut dalam keterangan, Rabu (23/8).

Menko Maritim dan Investasi ini mengungkapkan, bahwa sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses Self Reporting. Jumlah partisipasi ini meningkat, dari yang sebelumnya hanya 959 perusahaan yang melapor. 

Dalam evaluasi ini pula, ditemukan bahwa beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini. Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.

Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.

Dalam konteks ini, Luhut juga menyoroti fakta bahwa sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin belum melakukan pelaporan mandiri di platform SIPERIBUN. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Satgas setidaknya ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin namun belum juga melakukan pelaporan secara mandiri. 

Untuk itu, Ia memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

Saat ini pula demi menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban Self Reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah," ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan