BPN dalami sengketa lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City

Dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan kepemilikan tanah. Pertama, memiliki sertifikat tanah dan penguasaan secara fisik.

Akademisi Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan. Antara Foto.

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, mengatakan, pihaknya masih mengkaji kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun kantor pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana. Apakah, titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Senin (13/9).

"Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya, yaitu Rocky Gerung," sambungnya.

Politikus Nasdem itu menyatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Menurutnya, jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.