sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPN dalami sengketa lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City

Dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan kepemilikan tanah. Pertama, memiliki sertifikat tanah dan penguasaan secara fisik.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 13 Sep 2021 13:00 WIB
BPN dalami sengketa lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, mengatakan, pihaknya masih mengkaji kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun kantor pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana. Apakah, titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Senin (13/9).

"Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya, yaitu Rocky Gerung," sambungnya.

Politikus Nasdem itu menyatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Menurutnya, jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," jelasnya.

Dia juga juga berpesan, kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanahnya bersengketa atau tidak sehingga harus benar-benar jelas.

Jadi, ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan. "Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," beber Taufiqulhadi.

Sponsored

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sementara itu, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.

Berita Lainnya
×
tekid