BPOM bakal tindak tegas peredaran vitamin ilegal di platform e-commerce

Selama patroli siber pada Oktober 2021-Agustus 2022, BPOM menemukan 22 produk vitamin legal pada 19.703 tautan di marketplace.

Ilustrasi vitamin ilegal. Freepik

BPOM telah melakukan beberapa upaya terkait peredaran vitamin ilegal ini, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran produk suplemen kesehatan ilegal yang diedarkan melalui situs belanja daring (e-commerce). Suplemen kesehatan ilegal yang ditemukan, yakni produk vitamin C, vitamin D3, dan vitamin E.

"Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM, Nur Iskandarsyah, dalam konferensi pers, Selasa (4/10).

Nur mengungkapkan, pihaknya melakukan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan situs web. Penelusuran dilakukan selama Oktober 2021-Agustus 2022.

"BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar,” ungkap Nur.