BPOM gerebek pabrik terasi mengandung pewarna sintetik

Rencananya terasi tersebut dipasarkan di wilayah Kota Serang.

Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menggerebek pabrik Terasi Udang Cap Bangau mengandung bahan berbahaya di lingkungan Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Serang. Alinea.id/Khaerul Anwar 

Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menggerebek pabrik terasi udang Cap Bangau yang mengandung bahan berbahaya di lingkungan Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Serang. 

Pada saat penggerebekan, BPOM bersama Dinkes Kota Serang dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Banten menemukan 224 kardus berisi terasi yang diduga mengandung pewarna sintetik. Rencananya, terasi tersebut dipasarkan di wilayah Kota Serang.

“Produk sudah jadi ada 224 kardus. Dalam satu kardus ada 120 buah. Kemudian kami juga menemukan bahan kemasan, label dan alat-alat produksi lainnya, termasuk pewarna yang diduga pewarna sintetik atau mengandung rodhamin B. Kami amankan semua untuk diproses selanjutnya,” ujar Staff Bidang Penindakan Balai Besar BPOM Serang, Puguh Jayanarto kepada wartawan, Kamis (16/5).

Kode Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang tertera pada label terasi tersebut adalah fiktif atau tidak terdaftar. Seharusnya yang tercantum adalah Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bukanlah kode Depkes RI seperti yang telah dicantumkan di kemasan.

"Ini hasil pengawasan kami di lapangan, setelah melakukan sampling di pasar tradisional. Kemudian kami uji tes laboratorium dan ternyata positif mengandung rodhamin B," katanya.