Diduga hapus red notice Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo didesak dicopot

Para oknum anggota Polri yang terlibat dianggap perlu diproses secara hukum.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto Antara

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo. Nugroho diduga sebagai orang yang menghapus nama buron Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menduga, penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice oleh Nugroho dilakukan saat baru menjabat sebagai Sekretaris NCB.

"Setelah Brigjen Prasetyo, Brigjen Nugroho Wibowo juga harus segera dicopot dari jabatannya," kata Neta seperti rilis resminya, Kamis (16/7).

Neta menduga ada oknum di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersekongkol dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Pasalnya, Wibowo diduga telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan red notice kepada Ditjen Imigrasi dan tidak dicurigai.

"Melihat fakta ini, IPW menduga adanya persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra," ujar Neta.