BSSN pastikan tidak ada pembobolan data pasien Covid-19

BSSN akan melakukan tindakan tegas terukur untuk memastikan keamanan sistem elektronik penanganan Covid-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan (ketiga kiri) dan Komisioner KPU DIY Farid Baambang Kurniawan (keempat kiri) menunjukan KTP Elektronik bersama mahasiswa saat sosialisasi Pemilihan Umum Serentak 2019 di Yogyakarta, Kamis (9/8/2018)./Antara Foto

Basis data warga terkait Covid-19 di Indonesia harus aman dari kebocoran. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengklaim telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Covid-19 untuk memastikan tidak ada kebocoran data pasien. Telah dipastikan, tidak adanya kebocoran data tersebut.

"BSSN telah berkoordinasi dengan Kemenkes dan Gugus Tugas untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," kata Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan dalam keterangan resminya yang diterima Alinea, Sabtu (20/6) malam.

Anton menjelaskan, BSSN akan terus melakukan tindakan tegas terukur untuk memastikan keamanan sistem elektronik penanganan Covid-19. Bahkan, koordinasi dilakukan sampai ke tingkat daerah.

Menurut dia, seluruh pihak yang menangani Covid-19 telah diimbau menerapkan standar manajemen pengamanan informasi dan membangun budaya keamanan siber. Namun, jika ditemukan adanya pembobolan dipastikan akan dijerat pidana.

"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Anton.