Buat jera, Pemprov DKI utamakan sanksi sosial pelanggar PSBB

Kebijakan diatur dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Pelanggar PSBB dijatuhi sanksi sosial dengan membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan sanksi sosial kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) daripada denda. Membersihkan fasilitas umum, salah satunya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, kebijakan ini demi menimbulkan efek jera. Juga tidak meremehkan aturan berlaku.

"Sanksi sosial tujuannya, adalah kami ingin memberikan pemahaman dan efek jera kepada seluruh warga," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/5). 

Hukuman sosial diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Saat menjalankan hukuman, pelaku bakal mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB". Sehingga, warga lainnya mengetahui dan menimbulkan efek internal. "Yang lain, yang melihat, tidak melakukan pelanggaran itu," jelas dia.