Bubarkan salat Jumat, camat di Parepare dipolisikan

Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Umat Islam melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Al Markazul Islamic Center, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/4/2020). Foto Antara/Rahmad

Seorang camat berinisial UL di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polres setempat, Senin (27/4), usai membubarkan jemaah salat Jumat di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung. Dia dilaporkan dengan tuduhan penodaan agama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Ibrahin Tompo, menyatakan, pihaknya masih meneliti laporan tersebut, layak dilanjutkan atau tidak.

"Kita masih mendalami, apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, karena hasil interview awal tujuannya (membubarkan jemaah) untuk melindungi warga dari penyebaran Covid," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Dalam laporan bernomor LP/74/IV/7.1.3/2020/ SPKT itu, pelapor berinisial SI. Selain UL, seorang pria berinisial AH juga berstatus sebagai terlapor. 

Insiden berawal dari aksi kedua terlapor membubarkan jemaah salat Jumat. Saat itu, rombongan orang beribadah tengah mendengarkan khotbah.