Bukan panglima, penjamin Soenarko purnawirawan TNI dan Polri

Sampai saat ini pengajuan penangguhan penahanan untuk Soenarko belum ada jawaban.

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri, Tito Karnavian melakukan pemantauan. Antara Foto

Firman Nurwahyu, pengacara atau kuasa hukum dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, membantah ihwal beredarnya informasi bahwa penjamin penangguhan penahanan kliennya adalah Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. 

Firman mengatakan, pihaknya memang telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Soenarko. Kendati demikian, dalam surat penangguhan penahanan tersebut bukan nama Panglima TNI sebagai penjaminnya.

“Tidak benar informasi tersebut,” kata Firman kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis, (20/6).

Menurut Firman,orang yang menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya adalah anak dan isteri Soenarko. Selain itu, pihak lain yang juga jadi penjamin adalah purnawirawan TNI dan Polri.

Menurut Firman, sampai saat ini surat penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya belum ada jawaban. Walau begitu, Firman yakin pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya akan dikabulkan.