sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukan panglima, penjamin Soenarko purnawirawan TNI dan Polri

Sampai saat ini pengajuan penangguhan penahanan untuk Soenarko belum ada jawaban.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Jun 2019 19:05 WIB
Bukan panglima, penjamin Soenarko purnawirawan TNI dan Polri

Firman Nurwahyu, pengacara atau kuasa hukum dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, membantah ihwal beredarnya informasi bahwa penjamin penangguhan penahanan kliennya adalah Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. 

Firman mengatakan, pihaknya memang telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Soenarko. Kendati demikian, dalam surat penangguhan penahanan tersebut bukan nama Panglima TNI sebagai penjaminnya.

“Tidak benar informasi tersebut,” kata Firman kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis, (20/6).

Menurut Firman,orang yang menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya adalah anak dan isteri Soenarko. Selain itu, pihak lain yang juga jadi penjamin adalah purnawirawan TNI dan Polri.

Menurut Firman, sampai saat ini surat penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya belum ada jawaban. Walau begitu, Firman yakin pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya akan dikabulkan.

“Insya Allah (dikabulkan), kita tunggu saja,” ucapnya.

Sementara dari kepolisian dan TNI belum dapat memberikan klarifikasi atas informasi penjamin untuk tersangka Soenarko adalah Panglima TNI. Sampai berita ini diturunkan, dari pihak TNI dan Polri belum membantah atau pun membenarkannya.

Seperti diketahui, Soenarko ditangkap polisi karena kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi, menjelaskan kronologis alasan penangkapan mantan Danjen Kopassus itu.

Sponsored

Bermula dari adanya surat dari Danpuspom TNI kepada Kapolri Nomor r95/V/2019 tanggal 18 Mei 2019 perihal hasil penyelidikan Pom-TNI terhadap perkara pengiriman senpi yang diduga melibatkan anggota TNI. 

Selanjutnya, Bareskrim Polri membuat laporan polisi model A, dengan perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menerima, menyimpan, menguasai, membawa menyembunyikan menyerahkan dan atau mencoba menyerahkan senjata api ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dari dasar laporan polisi tersebut, Bareskrim Polri sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan telah dan pemeriksaan hingga saat ini.

Dari 13 orang yang diperiksa, baik para saksi maupun ahli dari pelapor, ahli pidana maupun dari ahli Wasendak, hasil pemeriksaan menerangkan, pada 15 Mei 2019 telah diamankan oleh anggota BAIS seseorang berinisal Z di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Z merupakan seorang protokol di bandara tersebut.

"Karena kedapatan menerima dan membawa senjata api ilegal dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Senjata api tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adalah milik saudara S yang dikirim atau berasal dari sitaan GAM di Aceh," kata Daddy

Penguasaan senjata api tanpa hak itu diketahui sejak 1 September 2011, yaitu pada saat Soenarko pensiun dari anggota TNI. Kemudian senpi ilegal tersebut disimpan, dikuasai disembunyikan, serta dititipkan kepada tersangka HR yang merupakan orang sipil sekaligus driver, informan, dan pengawal Soenarko pascapensiun.

Tersangka HR lantas menyimpan senjata api ilegal tersebut di mobil milik Soenarko di Aceh. Kemudian pada awal April 2019 atau sebelum pencoblosan, senpi tersebut diminta Soenarko melalui sambungan telepon untuk dikirimkan ke Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid