Buntut pemecatan Helmy, DPR akan panggil Dewas TVRI

Helmy menyiapkan langkah hukum atas pemecatan dirinya.

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1)/Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

DPR RI mengagendakan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Helmy Yahhya pekan depan, guna mencari tahu akar masalah di tubuh TVRI.

"DPR berharap antara Dewas dan Helmy dapat menemui titik temu agar kisruh tersebut bisa diselesaikan secara damai," ujar Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari di Jakarta, Jumat (17/1).

Abdul sendiri mengaku baru mendapatkan kabar pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya dari pemberitaan media. Dewas, sepengetahuan Abdul, telah memberi kesempatan kepada Helmy untuk melakukan pembelaan terkait pencopotannya dari jabatan sebagai dirut pada 4 Desember 2019.

"Dirut itu punya waktu satu bulan memberikan jawaban, dan saya dengar jawaban sudah dikirim ke Dewas. Nah, atas jawaban itu Dewas meneliti dan memeriksa jawabannya. Jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap. Kalau seperti itu berarti kemungkinan jawaban dari dirut ditolak oleh Dewas, kira-kira begitu," kata Abdul.

Helmy tengah menyiapkan langkah hukum atas pemberhentiannya lantaran tidak dianggap tidak objektif. Helmy telah memberikan tugas kepada kuasa hukumnya guna mempelajari keputusan Dewas TVRI tersebut.