Bupati Bekasi kembalikan lagi duit suap Meikarta ke KPK

KPK telah menerima total uang Rp11 miliar dari Bupati Neneng Hassanah Yasin.

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tersangka Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NHY), terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Terakhir tersangka NHY melakukan pengembalian sejumlah Rp2.250.000.000 dan 90.000 dolar Singapura kepada KPK. Dengan demikian, KPK telah menerima pengembalian uang dari NHY dengan total Rp11 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Semua bukti pengembalian dari Neneng, akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara kasus korupsi Meikarta.

KPK pun mengingatkan agar pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang dan fasilitas-fasilitas yang diberikan, terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Lebih lanjut, Febri juga menyebut bahwa KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand.