sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Bekasi kembalikan lagi duit suap Meikarta ke KPK

KPK telah menerima total uang Rp11 miliar dari Bupati Neneng Hassanah Yasin.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 14 Jan 2019 21:32 WIB
Bupati Bekasi kembalikan lagi duit suap Meikarta ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tersangka Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NHY), terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Terakhir tersangka NHY melakukan pengembalian sejumlah Rp2.250.000.000 dan 90.000 dolar Singapura kepada KPK. Dengan demikian, KPK telah menerima pengembalian uang dari NHY dengan total Rp11 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Semua bukti pengembalian dari Neneng, akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara kasus korupsi Meikarta.

KPK pun mengingatkan agar pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang dan fasilitas-fasilitas yang diberikan, terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Lebih lanjut, Febri juga menyebut bahwa KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand.

Sebelumnya pada 4 Januari 2019, tersangka NHY telah mengembalikan uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari hasil suap pengurusan izin pembangunan proyek Lippo Group, Meikarta ke KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya sembilan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. 

Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Sponsored

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Bupati Bekasi Neneng Hassanah dan kroni-kroninya diduga menerima hadiah atau janji suap dari pengusaha, untuk memuluskan proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektar, dengan total komitmen fee fase pertama proyek senilai Rp13 miliar, melalui sejumlah Dinas. Namun pemberian uang suap yang telah terrealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya, baru sekitar Rp7 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid