Baru 9 bulan menjabat, Bupati Indramayu Supendi resmi tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka suap. / Facebook Supendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka suap. Kader Partai Golkar itu diringkus oleh KPK hanya sembilan bulan sejak menjabat sebagai Bupati Indramayu.

Pria yang akrab disapa Kang Supendi ini menjadi tersangka atas kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Supendi, merupakan kepala daerah ke-48 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan seorang dari pihak swasta Carsa AS.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menduga, Supendi telah melakukan praktik lancung dengan meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku pihak kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu.