Bupati Kotawaringin Timur resmi jadi tersangka korupsi

Bupati Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah 2010-2015 dan 2016-2021 Supian Hadi (SH) ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Bupati Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah 2010-2015 dan 2016-2021 Supian Hadi (SH) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. / Facebook

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah 2010-2015 dan 2016-2021 Supian Hadi (SH) sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur.

"Hari ini, kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP-elekronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

Tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur 2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian.

"Dalam pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015," ucap Syarif.