Bupati Labuhanbatu terima komisi hingga Rp46 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menerima suap berupa komisi hingga Rp46 miliar.

Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/9). Pangonal Harahap menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menerima suap berupa komisi hingga Rp46 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK terus mendalami kasus dugaan suap proyek lingkungan yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap. KPK mengidentifikasi sejumlah uang suap lain yang diterima oleh Pangonal Harahap senilai Rp46 miliar.

"KPK terus mengembangkan dugaan penerimaan lain tersangka PHH (Pangonal Harahap), Bupati Labuhanbatu. Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 milliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," ujarnya, Senin (17/9).

Selain itu, KPK juga telah melakukan pemetaan terhadap aset Pangonal Harahap di daerah Sumatra Utara. Upaya ini juga merupakan bagian dari asset recovery.

"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatra Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain," tuturnya.