sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Labuhanbatu terima komisi hingga Rp46 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menerima suap berupa komisi hingga Rp46 miliar.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 17 Sep 2018 23:46 WIB
Bupati Labuhanbatu terima komisi hingga Rp46 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menerima suap berupa komisi hingga Rp46 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK terus mendalami kasus dugaan suap proyek lingkungan yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap. KPK mengidentifikasi sejumlah uang suap lain yang diterima oleh Pangonal Harahap senilai Rp46 miliar.

"KPK terus mengembangkan dugaan penerimaan lain tersangka PHH (Pangonal Harahap), Bupati Labuhanbatu. Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 milliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," ujarnya, Senin (17/9).

Selain itu, KPK juga telah melakukan pemetaan terhadap aset Pangonal Harahap di daerah Sumatra Utara. Upaya ini juga merupakan bagian dari asset recovery.

"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatra Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain," tuturnya.

Febri melanjutkan, KPK juga mengimbau kepada sejumlah pihak yang ditawari aset oleh pihak Pangonal, agar berhati-hati. Sebab, aset tersebut bisa disita oleh KPK sewaktu-waktu. 

"Sekali lagi kami ingatkan kepada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan," tutur Febri. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu Pangonal Harahap, pengusaha Effendy Sahputra dan Umar Ritonga selaku tangan kanan Pangonal. 

Sponsored

Pangonal diduga kuat menerima suap uang Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra untuk memuluskan proyek lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018. Umar dalam hal ini berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mencairkan cek uangnya. 

Berita Lainnya
×
tekid