Bupati Talaud menangis tolak tuntutan jaksa

Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana tujuh tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Ainea.id/Achmad Al Fiqri.

Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tidak menerima tuntutan hukuman yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana tujuh tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tujuh tahun penjara ini sangat memberatkan bagi saya dan sungguh tidak adil. Sepertinya, saya sudah dianggap melakukan kejahatan luar biasa bagi masyarakat dan daerah yang saya pimpin," kata Sri, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Dalam nota pembelaan itu, Sri juga menepis anggapan bahwa dirinya telah menerima gratifikasi berupa barang maupun uang. Salah satunya, jam tangan merek Rolex seharga Rp224,5 juta yang diberikan seorang pengusaha Bernard Hanafi. Dia mengklaim, pemberiaan itu sebagai bagian dari hadiah ulang tahunnya.

"Pemberian itu terjadi secara spontan. Karena Bernard menawarkan lewat telepon, 'jangan sungkan-sungkan Mi. Saya anggap kita ini seperti saudara, apa yang bisa saya bantu?' Sehingga seorang wanita yang mendapat perhatian dari sahabat secara spontan saya sampaikan, 'berikan jam tangan Rolex ya, untuk hadiah ulang tahun saya,' dan sampai perkara ini disidangkan saya tak pernah terima jam tangan tersebut," tuturnya.

Di samping itu, Sri juga menampik atas anggapan bahwa dirinya telah meminta jatah fee 10% atas pembangunan Pasar Beo dan Pasar Lirung kepada Bernard. Dia mengklaim, perusahaan Bernard tak pernah mendapatkan proyek atas pembangunan revitalisasi dua pasar tersebut.