Buron hampir 2 tahun, eks petinggi Lippo Group serahkan diri ke KPK

Dalam kasus ini, KPK dibantu oleh sejumlah instansi antara lain kedutaan, pihak kepolisian, dan imigrasi.

Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo Group yang telah ditetapkan tersangka sejak 23 Desember 2016 akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penyerahan diri itu dibantu oleh otoritas Singapura. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan selain bantuan dari Singapura, pihaknya juga dibantu oleh sejumlah instansi antara lain kedutaan, pihak kepolisian, dan imigrasi. Tak hanya itu, ada sejumlah laporan juga dari masyarakat kepada KPK soal keberadaan Eddy di Singapura. 

“Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini," kata Agus di Jakarta pada Jumat, (12/10).

Dalam perkembangan kasus tersebut, penetapan tersangka juga menyasar advokat bernama Lucas. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi tugas KPK dalam menyidik tersangka Eddy Sindoro.

Lucas diduga telah menghindarkan Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia pada Agustus 2018. Ia berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.