Thamrin Tanjung terpidana korupsi tol JORR bayar uang pengganti Rp 1,2 triliun

Kejaksaan setorkan uang pengganti kasus korupsi tol JORR ke kas negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Jaksa Agung Republik Indonesia Muhammad Prasetyo mengatakan akan memburu buronan. (Ayu Mumpuni/Alinea)

Jaksa Agung Republik Indonesia Muhammad Prasetyo mengatakan Thamrin Tanjung, terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan tol lingkar luar Jakarta seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII telah membayar uang pengganti. Sebanyak Rp 1,2 triliun telah dibayarkan Thamrin setelah penangkapan pada Selasa lalu (10/7).

“Kami sudah berhasil menyetor ke kas negara hampir Rp 1,2 triliun dari kasus tol JORR S itu,” ujarnya pada Kamis (12/7).

Dalam kasus korupsi tol JORR S yang diputuskan sejak 2001, pengadilan menetapkan dua terpidana. Selain Thamrin, satu terpidana lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia.

Diakui Prasetyo, kejaksaan bersungguh-sungguh dalam proses penangkapan Thamrin yang dinilai lihai dalam melarikan diri. Kerja keras para jaksa intelijen pun akan terus dilakukan untuk menangkap terpidana-terpidana korupsi lainnya yang berstatus buron.

“Kami akan cari terus. Ini kan tandanya kami sudah berikan sinyal kepada mereka yang buronan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” ujarnya.