Dua buronan penipu perumahan syariah kabur saat dijemput polisi

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan perumahan syariah.

Tersangka kasus sindikat mafia perumahan syariah dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta. Antara Foto

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan dua orang yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan perumahan syariah kabur menghilang saat akan dijemput paksa polisi.

“Dua lagi kita lakukan pengejaran, inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke rumahnya tapi tidak ada,” kata Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (19/12).

Yusri menjelaskan, pihak Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari keterangan empat pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, didapati dua nama baru yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Menurut Yusri, tindak pidana penipuan bermodus pembangunan perumahan syariah ini merugikan korban sebanyak 3.680 orang. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp40 miliar.

Yusri menuturkan, empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MA, SW, CB dan S. Empat orang tersebut diketahui terlibat langsung merencanakan pembangunan perumahan syariah fiktif untuk menjerat para korbannya.