Buruh ngotot unjuk rasa, polisi ancam bubarkan paksa

Aksi unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 bertentangan dengan upaya pencegahan penyebaran coronavirus.

Ratusan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam gerakan Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Aji Styawan.

Aparat kepolisian mengancam akan membubarkan paksa aksi unjuk rasa buruh pada 30 April 2020. Polisi juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk aksi tersebut, karena bertentangan dengan upaya penanganan pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga akan melakukan hal tersebut dalam menyikapi aksi buruh di depan DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian. Menurutnya, pembubaran paksa itu sudah diatur di dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

"Sesuai Maklumat Kapolri dan aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), kami tidak akan berikan izin buruh gelar aksi," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).

Namun, kata dia, Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan aksi tersebut. Yusri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI sebagai penyelenggara.

"Sampai sekarang belum ada info," katanya.