Buruh ngotot unjuk rasa, polisi ancam bubarkan paksa
Aksi unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 bertentangan dengan upaya pencegahan penyebaran coronavirus.

Aparat kepolisian mengancam akan membubarkan paksa aksi unjuk rasa buruh pada 30 April 2020. Polisi juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk aksi tersebut, karena bertentangan dengan upaya penanganan pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga akan melakukan hal tersebut dalam menyikapi aksi buruh di depan DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian. Menurutnya, pembubaran paksa itu sudah diatur di dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
"Sesuai Maklumat Kapolri dan aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), kami tidak akan berikan izin buruh gelar aksi," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).
Namun, kata dia, Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan aksi tersebut. Yusri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI sebagai penyelenggara.
"Sampai sekarang belum ada info," katanya.
Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengatakan, aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh sekitar 50.000 orang buruh. Aksi serupa juga akan dilakukan serentak di provinsi lain di Indonesia.
Said mengatakan, para buruh akan mengikuti aksi dengan menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Peserta aksi akan mengenakan masker dan menjaga jarak atau physical distancing.
Aksi ini bertujuan untuk menolak pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah bergulir di DPR. Sejumlah pasal dalam draf beleid tersebut diyakini akan berdampak negatif pada buruh.
Selain sebagai aksi menolak pembahasan omnibus law tersebut, aksi juga dilakukan untuk menyambut Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB