Bus maut Sukabumi belum uji kir sejak 2016

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat

Petugas mengevakuasi mini bus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9)./AntaraFoto

Kecelakaan bus pariwisata di jalan raya Cibadak-Palabuhanratu di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terjadi pada Sabtu (8/9) pukul 12.00 WIB mengakibatkan 23 orang meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan bus pariwisata bernomor polisi B 7023 SGA itu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat yang menangani kecelakaan.

"Dari hasil analisa awal penyebab kecelakaan ditemukan beberap hal, yaitu, kendaraan sudah tidak memiliki kartu pengawasan dan tidak melakukan uji kir sejak 2016. Ditemukan juga informasi bahwa kondisi kendaraan sudah bermasalah sejak di Lido Cijeruk, Bogor namun masih meneruskan perjalanan," jelas dia dalam keterangan tertulisnya.

Kondisi jalan yang berupa tikungan tajam ke kiri dikombinasikan dengan turunan juga diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Ditambah lagi pengemudi yang diperkirakan kurang lihai mengoperasikan kendaraan, dikarenakan kondisi kendaraan dan medan yang sulit dikuasai. Hingga saat ini pun pengemudi belum diketahui keberadaannya.