Cacat formil, MK: UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat

Status UU Cipta Kerja berpeluang menjadi inkonstitusional permanen jika pemerintah dan DPR tidak menjalankan putusan MK.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) cacat formil.

"UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil,” ucap hakim MK Suhartoyo, Kamis (25/4).

MK menyatakan demikian karena DPR dan pemerintah tak memberikan ruang partisipasi kepada publik. Sekalipun ada kelompok masyarakat menghadiri pertemuan soal UU Ciptaker, mereka tak mengetahui pasti materi perubahan regulasi apa yang yang digabungkan dalam beleid sapu jagat (omnibus law) juga tanpa menyinggung naskah akademik.

Selain itu, masyarakat tidak bisa mengakses naskah akademik dan Rancangan UU Ciptaker. Ini bertentangan dengan Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang memandatkan adanya kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan ataupun tertulis.

MK juga menyebut, pembentukan UU Ciptaker menabrak asas pembentukan regulasi lantaran tak mengikuti tata cara serta metode yang pasti, baku, dan standar. Dicontohkannya dengan adanya perubahan redaksional atas beberapa substansi setelah disetujui DPR dan presiden.