Calon haji batal berangkat bisa ambil uang setoran
Mekanisme pengembalian uang setoran diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.
Jamaah calon haji tidak perlu khawatir terhadap nasib setoran ongkos yang sudah dilunasi. Pemerintah, tidak akan menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain atau memperkuat rupiah.
Kementerian Agama (Kemenag) menjamin, jika uang amat dibutuhkan jamaah juga bisa mengajukan pengembalian setoran yang telah dibayarkan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menjelaskan, mekanisme pengembalian uang setoran diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020.
Jamaah dapat mengajukan permohonan pengembalian pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). "Jamaah, yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin, di Jakarta, Rabu (3/6).
Pemerintah, melalui Kemenag, memastikan tidak ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Sebelumnya Menag, Fachrul Razi menjelaskan, keputusan pembatalan itu diambil untuk keselamatan jamaah lantaran pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan usai.