close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi ibadah haji. Foto Unsplash.
icon caption
Ilustrasi ibadah haji. Foto Unsplash.
Peristiwa
Kamis, 24 Juli 2025 17:02

DPR setujui revisi UU penyelenggaraan haji

Langkah revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi haji Indonesia dengan dinamika kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
swipe

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pendapat masing-masing terkait usulan dari Komisi VIII DPR RI. “Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” ujar Adies dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Ia kemudian menanyakan kesepakatan seluruh peserta rapat. “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Langkah revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi haji Indonesia dengan dinamika kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Apalagi, sebelumnya Anggota Tim Pengawas Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Abidin Fikri, menjelaskan bahwa dua regulasi penting yang akan direvisi secara sinergis adalah UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut Abidin, penyesuaian ini menjadi penting setelah munculnya larangan visa non-haji masuk ke kota suci, yang menyebabkan sejumlah jemaah terpaksa dipulangkan atau ditahan. “Ini sinyal penting agar penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia juga menekankan perlunya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Abidin mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghadirkan terobosan investasi yang langsung mendukung layanan haji seperti penginapan, transportasi, hingga konsumsi.

“Ekosistem haji ini harus jadi sasaran investasi yang dikelola profesional dan sesuai prinsip syariah. Dana jemaah tidak boleh hanya disimpan, tapi harus bermanfaat dan tetap amanah,” jelasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan