Kemenag: Calon pengantin hingga saksi wajib lampirkan hasil swab antigen

Persyaratan nikah selama PPKM untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.

Ilustrasi nikah/Pixabay

Calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi tetap wajib melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata Plt. Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, M. Adib Machrus, di Jakarta (1/9).

Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan SE diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," katanya dikutip dari laman Kemenag.

Adib mengingatkan agar penghulu benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan pelayanan pernikahan seperti persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir.