Calon tersangka penambang emas ilegal di Lebak menghilang

Polisi sudah berupaya untuk mencari empat calon tersangka tersebut.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Provinsi Banten menutup kembali 10 lubang penambangan emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Foto Antara/Mulyana

Tak terasa sudah sebulan lebih Kepolisian Daerah Banten melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penambang emas tanpa izin di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).  Namun kepolisian belum menetapkan tersangka terkait aktivitas PETI yang diduga menjadi biang kerok bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Joko Winarto, mengatakan, telah mengantongi empat nama calon tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, yakni, JL, pemilik tempat pengolahan emas di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. ES pemilik lokasi pengolahan emas di Kampung Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Sedangkan SY dan TA di daerah Cipanas, Kabupaten Lebak. 

"Dari empat TKP, masing-masing ada lima saksi yang kami periksa. Belum penetapan tersangka tetapi empat nama telah kami kantongi. Mereka itu pengelola," kata Joko saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Joko mengaku tempat pengelolaan emas dan rumah milik keempat calon tersangka tersebut telah didatangi tim dari Bareskrim Polri dan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten. Namun keempatnya sudah tidak ada di rumah masing-masing. Meski demikian, Polda Banten belum menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi keempat nama tersebut.

"Kami sudah berupaya untuk mencari empat calon tersangka tersebut, bahkan anggota sampai dua hari dua malam enggak pulang," tuturnya.