Catat! prosedur e-tilang pelanggaran lalu lintas

Aturan tilang elektronik alias e-tilang akan diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta dan wilayah lain di Indonesia.

Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8). Polrestabes Surabaya serta Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan e-tilang sembari menunggu payung hukum, guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. / Antara Foto

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyambut baik wacana uji coba tilang elektronik (e-tilang) di Jalan Sudirman-MH. Thamrin oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan, pengujian tilang berbasis elektornik di kawasan percontohan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan kepolisian melalui forum group discussion (FGD) dengan melibatkan sejumlah pihak berkompetensi tinggi di bidang transportasi.

"Jadi memang sudah harus diujicobakan," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf sebelumnya memproyeksikan akan mulai mengujicoba e-tilang pada bulan Oktober 2018 mendatang. "Satu bulan kemudian penerapan, lalu penegakan (tilang)," ujarnya.

Penerapan e-tilang pun, dikatakan Yusuf akan dilakukan secara bertahap. Selain akan diterapkan di jalan lain selain Sudirman-Thamrin, kebijakan tersebut rencananya akan difoksukan pada penegakan kendaraan berpelat B (DKI).