sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Catat! prosedur e-tilang pelanggaran lalu lintas

Aturan tilang elektronik alias e-tilang akan diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta dan wilayah lain di Indonesia.

Akbar Persada
Akbar Persada Selasa, 18 Sep 2018 04:16 WIB
Catat! prosedur e-tilang pelanggaran lalu lintas

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyambut baik wacana uji coba tilang elektronik (e-tilang) di Jalan Sudirman-MH. Thamrin oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan, pengujian tilang berbasis elektornik di kawasan percontohan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan kepolisian melalui forum group discussion (FGD) dengan melibatkan sejumlah pihak berkompetensi tinggi di bidang transportasi.

"Jadi memang sudah harus diujicobakan," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf sebelumnya memproyeksikan akan mulai mengujicoba e-tilang pada bulan Oktober 2018 mendatang. "Satu bulan kemudian penerapan, lalu penegakan (tilang)," ujarnya.

Penerapan e-tilang pun, dikatakan Yusuf akan dilakukan secara bertahap. Selain akan diterapkan di jalan lain selain Sudirman-Thamrin, kebijakan tersebut rencananya akan difoksukan pada penegakan kendaraan berpelat B (DKI).

Ia berharap, penerapan e-tilang menjadi momentum untuk mengubah ketagori penindakan tilang dari pelanggaran pidana menjadi administratif. Dengan begitu, pelanggar dapat langsung membayar denda ke bank tanpa melalui sidang di pengadilan.

Sejatinya, wacana penerapan e-tilang sudah muncul sejak September 2017. Saat itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa menargetkan e-tilang dapat diterapkan pada 2019. Uji coba pun sebelumnya pernah dilakukan di Surabaya, Semarang dan Bandung. Hasilnya, sistem ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kendala jumlah CCTV

Sponsored

Penerapan kebijakan e-tilang atau tilang elektornik perlu ditunjang dengan kelengkapan sistem dan keberadaan closed circuit television (CCTV) yang mumpuni. 

Berdasarkan data kepolisian, dari 300 persimpangan yang ada kini baru 78 CCTV yang terkoneksi dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia (NTMC). Sebanyak 14 dari jumlah tersebut telah dipasangi CCTV suara.

Kepala Dishub DKI, Andri Yansyah menyatakan akan mengizinkan proses koneksivitas yang diperlukan kepolisian dari CCTV milik Pemprov DKI. Hanya saja, ia enggan merinci soal masih kurang idealnya jumlah CCTV untuk menjawab kebutuhan uji coba e-tilang.

"Untuk CCTV ke Dirlantas saja," ungkapnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menyampaikan, CCTV tersebut nantinya akan diintegerasikan dengan sistem yang dimiliki Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan pengadilan negeri yang ada di Ibukota.

Ia menjelaskan, mekanisme e-tilang sendiri sangat mengandalkan CCTV sebagai pemantau. Praktiknya kedepan, CCTV akan mengirimkan gambar pelanggar ke server yang diawasi polisi. Setelah itu, petugas mencocokan pelat nomor kendaraan dengan pemilik kendaraan berdasarkan basis data. 

"Gambar dugaan pelanggaran juga diverifikasi dulu, apa benar masuk kategori pelanggaran apa tidak," terangnya.

Jika masuk kategori pelanggaran, lanjut Yusuf, pengemudi akan ditilang dan surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera dalam basis data polisi.

Berikut prosedur proses tilang secara elektronik:

Berita Lainnya
×
tekid