Catatan ICJR untuk Dirjen PAS Reynhard Silitonga

Salah satunya, membebaskan warga binaan yang rentan terpapar Covid-19.

Prosesi pelantikan Dirjen PAS, Reynhard Saut Poltak Silitongan, bersama beberapa pejabat lain di lingkup Kemenkumham. Twitter/@DITJEN_PAS

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham), Reynhad Saut Poltak Silitonga, diminta membebaskan warga binaan karena rentan terpapar coronavirus anyar (Covid-19). Pangkalnya, penghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) overkapasitas.

"Dengan dilantiknya Dirjen PAS baru, kita semua berharap perubahan dan perbaikan akan dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih ada saat ini dengan solusi yang tepat," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5).

Napi yang rentan terpapar SARS-CoV-2, seperti lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak-anak, penderita gangguan jiwa, pecandu narkotika, hingga pengidap penyakit bawaan. Dirinya mengingatkan, padatnya penghuni rutan dan lapas memudahkan transaksi gelap pemenuhan kebutuhan dasar.

"Tidak hanya itu, salahnya penanganan terhadap pengguna narkotika juga menyebabkan warga binaan yang berasal dari tindak pidana narkotika mencapai 55% dari total warga binaan yang ada di Indonesia," papar Erasmus.

Hingga Februari 2020, ada 47.122 pengguna narkotika dijebloskan ke penjara tanpa intervensi dan jaminan memadai terkait kesehatan. Ini memicu peredaran gelap barang haram tersebut di rutan dan lapas.