sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Catatan ICJR untuk Dirjen PAS Reynhard Silitonga

Salah satunya, membebaskan warga binaan yang rentan terpapar Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 06 Mei 2020 18:05 WIB
Catatan ICJR untuk Dirjen PAS Reynhard Silitonga

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham), Reynhad Saut Poltak Silitonga, diminta membebaskan warga binaan karena rentan terpapar coronavirus anyar (Covid-19). Pangkalnya, penghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) overkapasitas.

"Dengan dilantiknya Dirjen PAS baru, kita semua berharap perubahan dan perbaikan akan dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih ada saat ini dengan solusi yang tepat," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5).

Napi yang rentan terpapar SARS-CoV-2, seperti lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak-anak, penderita gangguan jiwa, pecandu narkotika, hingga pengidap penyakit bawaan. Dirinya mengingatkan, padatnya penghuni rutan dan lapas memudahkan transaksi gelap pemenuhan kebutuhan dasar.

"Tidak hanya itu, salahnya penanganan terhadap pengguna narkotika juga menyebabkan warga binaan yang berasal dari tindak pidana narkotika mencapai 55% dari total warga binaan yang ada di Indonesia," papar Erasmus.

Hingga Februari 2020, ada 47.122 pengguna narkotika dijebloskan ke penjara tanpa intervensi dan jaminan memadai terkait kesehatan. Ini memicu peredaran gelap barang haram tersebut di rutan dan lapas.

ICJR juga berharap Reinhard, yang menggantikan Sri Puguh Budi Utami, menuntaskan persoalan lapas dan rutan lainnya. Memperketat pengawasan korupsi, misalnya.

Kemudian, mempertahankan keterbukaan informasi. Khususnya, pendataan dalam sistem pangkalan data Ditjen PAS dan akses penelitian lapangan.

Erasmus menambahkan masalah lain dalam penjara. Misalnya, terpidana hukuman mati yang belum dieksekusi sampai sekarang.

Sponsored

"Lapas harus menjadi 'korban' ketakjelasan negara dalam menjamin peluang komutasi/perubahan hukuman mati bagi terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu lebih dari 10 tahun," ucapnya.

Menurutnya, pandemi menjadi pembelajaran untuk mengevaluasi kebijakan pidana. Pasalnya, peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan seringkali dianaktirikan. Padahal, memegang peranan penting agar tidak overkapasitas.

ICJR lantas mendorong pembaruan hukum pidana yang diarahkan pada optimalisasi alternatif penahanan dan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan. Lalu, memastikan rutan dan lapas kembali ke fungsi awal, memenjarakan orang yang sangat perlu diasingkan dari masyarakat.

"Pendekatan punitif yang berfokus pada pemenjaraan menjadi penyebab utama masalah sistem peradilan pidana," tutup Erasmus.

Menkumham, Yasonna Laoly melantik Reinhard sebagai Dirjen PAS, 4 Mei 2020. Salah satu pertimbangannya, pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polda Jawa Tengah.

Berita Lainnya
×
tekid