Catatan merah empat calon pejabat struktural KPK

Calon pejabat struktural KPK itu memiliki catatan merah terkait kepatuhan penyerahan LHKPN.

Pekerja mencoba fasilitas cuci tangan yang dipasang di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses seleksi terhadap empat jabatan struktural. Keempat, calon pejabat lembaga antirasuah itu terdiri berbagai unsur, mulai dari Polri, KPK, hingga Kemenhub. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti tahapan seleksi akhir. Yakni, tes uji makalah, presentasi, dan wawancara pada pekan lalu.

Keempatnya ialah, Wakapolda DIY, Brigjen Karyoto yang akan menjabat sebagai Deputi Penindakan; Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana menjadi Direktur Informasi dan Data; Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan; dan Jaksa Fungsional KPK, Ahmad Burhanudin menjadi Kepala Biro Hukum.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat pejabat akan dilantik pada hari ini. Rencanannya, proses pelantikan akan digelar pada pagi hari.

"Pelantikan direncanakan hari ini, di Auditorium Gedung Penunjang KPK sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ali, dalam keterangannya, Senin (13/4).

Hanya saja, keempat calon pejabat lembaga antirasuah itu memiliki catatan merah terkait kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Padahal, sebagai abdi negara, pelaporan harta kekayaan merupakan suatu kewajiban karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.