Cegah Covid-19, polisi bubarkan 33.684 kerumunan

Sebanyak 51 orang ditangkap karena menolak dibubarkan.

Kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (7/4/2020) malam. Foto Antara/Abriawan Abhe

Satgas Aman Nusa II Mabes Polri menindak 33.684 kerumunan dalam rangka pencegahan penularan coronavirus baru (Covid-19) di Indonesia. Beberapa puluh orang di antaranya, telah ditangkap karena menolak dibubarkan.

"Melakukan penangkapan terhadap 51 orang. Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang, dan Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan resmi, Jumat (17/4). Satgas juga menyampaikan sebanyak 90.503 imbauan kepada publik. 

Sedangkan Subsatgas Siber Aman Nusa II, lanjut dia, melakukan 2.353 patroli siber. Kemudian, menangkap 84 tersangka.

Sementara, Subsatgas Ekonomi melakukan 13.395 kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19. Perinciannya, 7.441 pemantauan bahan pokok, 5.954 pengawasan alat kesehatan (alkes), serta 16 penindakan.

Selain itu, melakukan pencegahan Covid-19 di Polda Metro Jaya sebanyak 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan, dan Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan. Aktivitas tersebut, dilakukan sejak 19 Maret-15 April 2020.