Cegah Covid-19, polisi masih laksanakan Maklumat Kapolri

Namun, Mabes Polri tengah menyosialisasikan Permenkes 9/2020 tentang PSBB kepada jajarannya.

Kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan saat darurat kesehatan masyarakat imbas Covid-19 di Kabupaten Gowa, Sulsel, Minggu (29/3/2020) malam. Foto Antara/Abriawan Abhe

Polri hingga kini masih melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 untuk memutus rantai penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Padahal, DKI Jakarta sudah diizinkan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sesuai Maklumat Kapolri yang kita lakukan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Pemerintah mengizinkan penerapan PSBB di Jakarta. Ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

Batasan yang dibolehkan dan dilarang saat PSBB berlaku diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Termuat dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (3), hingga ayat (11) dan Pasal 15.

Selama PSBB, sesuai Pasal 13 ayat (11) Permenkes 9/2020, aparat diperkenankan bertugas di lapangan dan melakukan tindakan.