sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah Covid-19, polisi masih laksanakan Maklumat Kapolri

Namun, Mabes Polri tengah menyosialisasikan Permenkes 9/2020 tentang PSBB kepada jajarannya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 07 Apr 2020 17:00 WIB
Cegah Covid-19, polisi masih laksanakan Maklumat Kapolri

Polri hingga kini masih melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 untuk memutus rantai penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Padahal, DKI Jakarta sudah diizinkan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sesuai Maklumat Kapolri yang kita lakukan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Pemerintah mengizinkan penerapan PSBB di Jakarta. Ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

Batasan yang dibolehkan dan dilarang saat PSBB berlaku diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Termuat dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (3), hingga ayat (11) dan Pasal 15.

Selama PSBB, sesuai Pasal 13 ayat (11) Permenkes 9/2020, aparat diperkenankan bertugas di lapangan dan melakukan tindakan.

Sedangkan Maklumat Kapolri terkait Covid-19, mengamanatkan kepolisian mengambil tindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Kendati demikian, Argo melanjutkan, Mabes Polri mulai menyosialisasikan Permenkes 9/2020 kepada jajarannya. Tujuannya, mempermudah anggota memahami aturan PSBB.

"Itu penulisan ulang penetapan dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk memudahkan anggota membacanya," katanya.

Sponsored

Hukuman, baik administratif maupun pidana, terhadap pelanggaran yang terjadi selama PSBB, salah satu opsi saat darurat kesehatan masyarakat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sanksi administratif pada Pasal 48 ayat (1) hingga ayat (6) UU 6/2018 ditujukan kepada pengemudi. Mencakup nahkoda, kapten, dan sopir transportasi umum. Sedangkan pidana tercantum dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, serta Pasal 94 ayat (1) hingga ayat (5).

Penyidikan atas pelanggaran karantina kesehatan tak sekadar dilakukan kepolisian. Namun, sebagian menjadi kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Di sisi lain, guna memastikan kebijakan jaga jarak fisik (physical distancing) dalam kendaraan diterapkan, Korlantas Polri kini melakukan pengecekan di setiap pintu tol. Ketentuan itu ada dalam Pasal 13 ayat (10) Permenkes 9/2020.

Berita Lainnya
×
tekid