Cegah korupsi, LAN-KPK jalin kerja sama

Kerja sama ini seiring dengan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi ASN.

Foto ilustrasi. Antara Foto

Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman atau MoU pencegahan korupsi. Kepala LAN, Adi Suryanto mengatakan, pencegahan rasuah harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan di kalangan birokrasi.

Dia mengaku, mengapresiasi KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan terutama tak kalah penting juga upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya," kata Adi dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).

Adi menjelaskan, kerja sama tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rangka melaksanakan PP itu, imbuhnya, KPK langsung bergerak cepat melakukan kerja sama dengan LAN dalam rangka pengembangan kompetensi sekaligus orientasi bagi pegawai lembaga antirasuah.