Hindari pemadaman 10 juta pelanggan PLN, pemerintah larang ekspor batu bara

Larangan ekspor batu bara berlaku mulai 1-31 Januari 2022.

Ilustrasi listrik. Foto Pixabay.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan pelarangan ekspor batu bara untuk menghindari pemadaman tehadap sepuluh juta pelanggan PLN tahun ini. Larangan ekspor batu bara berlaku mulai 1-31 Januari 2022, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) diketahui mengalami krisis pasokan batu bara, Jika tidak segera ditangani, kemungkinan pada Januari 2022, sepuluh juta pelanggan mengalami pemadaman total.

Realisasi pasokan batu bara pada bulan-bulan sebelumnya hanya 62%, sampai dengan 14 Januari 2022. Jumlah ini justru mengalami penurunan dan diproyeksikan hanya sebesar 35% (1,3 juta Mt). Penambahan penugasan dari Minerba sebesar 5,1 juta Mt penting segera direalisasikan namun tidak dipenuhi oleh pemasok. Dari target 5,1 juta Mt tersebut, hingga 14 Januari 2022 hanya mampu terpenuhi 35.000 Mt atau kurang dari 1% dari total kebutuhan.

Dus, langkah konkret harus cepat dilakukan untuk mencegah pemadaman yang akan dimulai 5 Januari 2022 yang mencapai 10.000 mega watt (MW) dan akan berdampak pada krisis ekonomi, sosial dan bahkan berdampak pada krisis politik. Evaluasi harus dilakukan pada pemasok reguler yang gagal memenuhi kewajiban pasok serta pemasok yang mendapat penugasan, namun tidak menggubris kewajibannya.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali, dan wilayah di luarnya.