Cegah penganiayaan dokter terulang, harus ada satpam di setiap faskes

Sesuai Pasal 27 ayat (1) UU Kesehatan, tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, meminta harus ada satpam di setiap faskes guna mencegah kasus penganiayaan terhadap dokter terulang. Freepik

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, mengusulkan adanya sekuriti di setiap fasilitas kesehatan (faskes). Ini guna meminimalisasi terulangnya penganiayaan terhadap dua dokter magang (internship) di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat.

"Soal keamanan didasari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya," tuturnya dalam keterangannya, Kamis (27/4).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mendorong aparat memproses hukum para pelaku penganiayaan dokter tersebut. Hal tersebut juga bertujuan mengantisipasi terulangnya insiden serupa.

Lebih jauh, Edy mengungkapkan, penganiayaan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Fajar Bulan bukan kejadian pertama. Dicontohkannya dengan kasus dr. Mawarti Susanti yang berpraktik di Nabire, Papua, sehingga korban meninggal dunia.

"Jika masalah seperti ini terus terjadi, maka jadi preseden buruk bagi penempatan dokter untuk pemerataan akses layanan kesehatan," ucapnya.