Cegah penularan Covid-19, 527 napi di Jatim dibebaskan

527 narapidana di Jatim akan menghirup udara bebas.

Sejumlah warga binaan memanfaatkan fasilitas panggilan video call di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Senin (17/3/2020). Foto Antara/Irfan Anshori/NZ

Sebanyak 527 narapidana dewasa dan anak di Jatim akan dibebaskan setelah melalui asimilasi dan integrasi. Hal tersebut, dilakukan untuk mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19 di lapas se-Jatim dan rata-rata sudah over capacity.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menyatakan, pembebasan ini sebagai tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.  "Hari ini data yang sudah masuk kepada kami sebanyak 469 warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi," kata Krismono dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).

Menurut dia, pihaknya akan mendata kembali narapidana yang berasal dari 23 lapas dan rutan se-Jatim hingga tujuh hari ke depan. Mengingat, jumlah napi yang menerima asimilasi dan integrasi masih sementara. 

"Pihak lapas dan rutan, harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada. Sekaligus, membuat surat keputusan (SK) penetapannya. Jadi, proses ini membutuhkan waktu," terangnya.

Narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi, kata dia, lapas dan rutan sudah over capacity juga, mencapai 132 persen. Di sisi lain, juga mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di lapas.