Cegah PMK, perlintasan kendaraan pengantar hewan di Pasuruan diperketat

Keluar dan masuknya setiap orang ke peternakan juga diawasi ketat.

Ilustrasi Alinea.id/MT. Fadillah.

Jajaran Polres Pasuruan masih terus melakukan antisipasi dan penanganan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pengawasan terhadap keluar masuknya angkutan pembawa hewan di sejumlah perbatasan Kota Pasuruan diperketat.

“Pengawasan ini adalah respon cepat kita untuk cegah wabah PMK, terutama di perbatasan,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Merdhania Pravita dalam keterangan resminya, Jumat (20/5).

Selain perbatasan, kata Merdhania, pengawasan juga akan dilakukan pada setiap rumah potong hewan (RPH). Di mana setiap hewan yang masuk rumah potong harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskeswan.

"Kami juga memonitoring jumlah hewan ternak di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil sikap dalam penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Langkah tersebut terlihat dari pengiriman dua tim ke daerah Jawa Timur (Jatim) dan Aceh yang diketahui menjadi titik wabah tersebut.