Cegah radikalisme, buku agama harus dapat pengesahan Kemenag

Kemenag akan melakukan penulisan ulang terhadap buku-buku yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Gedung Kementerian Agama. Sumber: kemenag.go.id

Kementerian Agama akan memeriksa buku-buku keagamaan yang saat ini beredar di masyarakat. Kemenag juga akan melakukan proses pengesahan terhadap buku-buku agama, agar mendapat kelayakan untuk diedarkan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah perkembangan radikalisme melalui materi atau konten agama.

"Misalnya buku pengayaan yang ditulis oleh masyarakat, itu boleh saja, tapi harus di-tashih dulu. Harus disahkan (Kementerian Agama)," ujar Kamaruddin Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (11/110.

Dia menjelaskan, Kemenag berwenang melakukannya karena buku-buku bermuatan keagamaan merupakan tanggung jawab menteri agama. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 6 Ayat 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. 

Dalam Pasal 6 ayat 2 UU tersebut, buku-buku yang menjadi tanggung jawab Kemenag adalah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.