Kemarau panjang, Kemenag ungkap tata cara salat Istisqa
Kementerian Agama mengimbau umat Islam melaksanakan salat Istisqa untuk meminta hujan kepada Allah SWT.

Kemarau panjang tengah melanda Indonesia. Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi ini diperkirakan akan berlangsung hingga Oktober untuk beberapa wilayah di Indonesia, dan bahkan ada kemungkinan sampai akhir tahun di wilayah lainnya.
Curah hujan yang masih sangat rendah menyebabkan kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia. Kondisi semakin tidak sehat seiring terjadinya polusi udara di sejumlah kawasan perkotaan.
“Kementerian Agama mengimbau umat Islam melaksanakan salat Istisqa atau salat meminta hujan,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Minggu (17/9).
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari bentuk penghambaan umat kepada Tuhan, memohon agar menurunkan hujan yang lebat merata, mengairi, menyuburkan, bermanfaat tanpa mencelakakan, segera tanpa ditunda.
Sesuai dengan namanya, al-istisqa ialah meminta curahan air penghidupan (thalab al-saqaya). Para ulama Fiqh mendefinisikan salat Istisqa sebagai salat sunah muakkadah yang dikerjakan untuk memohon kepada Tuhan agar menurunkan air hujan.
Berikut tata cara salat Istisqa:
- Pelaksanaan salat Istisqa sama dengan salat Idulfitri atau Iduladha. Sesudah Takbiratul Ihram, melakukan takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Setelah membaca Surat Al-Fatihah dan lainnya, lalu rukuk, sujud hingga duduk tahiyyat kemudian salam;
- Khatib menyampaikan khotbah sama seperti khotbah Idulfitri atau Iduladha. Khotbah dianjurkan mengajak umat Islam untuk bertaubat, meminta ampun atas segala dosa, serta memperbanyak istigfar dengan harapan Tuhan mengabulkan apa yang menjadi kebutuhan umat Islam dan makhluk hidup lainnya pada saat kemarau panjang.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB
Modal kearifan lokal BPR di tengah arus digitalisasi
Senin, 25 Sep 2023 20:17 WIB