sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah radikalisme, buku agama harus dapat pengesahan Kemenag

Kemenag akan melakukan penulisan ulang terhadap buku-buku yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 11 Nov 2019 20:42 WIB
Cegah radikalisme, buku agama harus dapat pengesahan Kemenag

Kementerian Agama akan memeriksa buku-buku keagamaan yang saat ini beredar di masyarakat. Kemenag juga akan melakukan proses pengesahan terhadap buku-buku agama, agar mendapat kelayakan untuk diedarkan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah perkembangan radikalisme melalui materi atau konten agama.

"Misalnya buku pengayaan yang ditulis oleh masyarakat, itu boleh saja, tapi harus di-tashih dulu. Harus disahkan (Kementerian Agama)," ujar Kamaruddin Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (11/110.

Dia menjelaskan, Kemenag berwenang melakukannya karena buku-buku bermuatan keagamaan merupakan tanggung jawab menteri agama. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 6 Ayat 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. 

Dalam Pasal 6 ayat 2 UU tersebut, buku-buku yang menjadi tanggung jawab Kemenag adalah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. 

Tak hanya buku pendidikan agama yang diproduksi oleh masyarakat umum, Kemenag juga akan memeriksa buku-buku pendidikan agama yang diproduksi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika terdapat materi dalam buku yang tidak sesuai, Kemenag akan menulis ulang buku tersebut.

"Dulu buku agama di sekolah kan ditulis oleh Kemendikbud. Undang-Undang (Sistem) Perbukuan memberikan amanat kepada Kementerian Agama yang melakukan penulisan buku. Karena Kementerian Agama yang (ditugaskan) menulis, maka akan ditulis ulang," kata Kamaruddin.

Penulisan ulang, dia melanjutkan, dilakukan dengan penyesuaian materi yang diperbarui dari buku pendidikan agama Islam (PAI) terbitan sebelumnya. Materi keagamaan yang tidak sesuai dengan visi beragama yang moderat, atau ditafsirkan dengan cara bertentangan dengan konstitusi, juga akan ditinjau ulang, sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran.

Sponsored

Menurut Kamaruddin, Kemenang telah melakukan proses penulisan ulang terhadap buku-buku agama untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari level SD hingga SMA. Kemenag menjadwalkan peluncuran buku-buku tersebut pada akhir Desember nanti.

"Ada 155 buku yang sedang kami siapkan. Insya Allah akhir tahun ini bisa diluncurkan oleh Menteri Agama," kata Kamaruddin. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid