Cegah TPPO, masyarakat diminta tak tergiur janji gaji besar

Modus ini paling banyak digunakan para pelaku untuk menarik korban dengan 386 perkara.

Masyarakat diminta tak tergour janji gaji besar guna mencegah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dokumentasi OSCE

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri kembali menemukan modus iming-iming gaji besar dalam kasus perdagangan orang di Jawa Tengah (Jateng). Modus tersebut menggiurkan para calon korban sehingga tertarik.

"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak, dan lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (24/6).

Ia menerangkan, kasus tersebut dibongkar Polres Brebes setelah korban bersaksi dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), dengan gaji yang tinggi. Faktanya, korban justru dijual ke Arab Saudi dan dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) tanpa pernah menerima gaji bahkan dieksploitasi.

Korban sempat meminta dipulangkan ke Indonesia. Namun, bisa dipenuhi ketika sudah membayar Rp20 juta.

Kasus dengan modus serupa juga berhasil dibongkar Polres Boyolali. Dalam perkara yang ditangani, para korban sempat dijanjikan bekerja sambil kuliah dengan gaji S$2.700 per bulan.