sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah TPPO, masyarakat diminta tak tergiur janji gaji besar

Modus ini paling banyak digunakan para pelaku untuk menarik korban dengan 386 perkara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 24 Jun 2023 13:32 WIB
Cegah TPPO, masyarakat diminta tak tergiur janji gaji besar

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri kembali menemukan modus iming-iming gaji besar dalam kasus perdagangan orang di Jawa Tengah (Jateng). Modus tersebut menggiurkan para calon korban sehingga tertarik.

"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak, dan lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (24/6).

Ia menerangkan, kasus tersebut dibongkar Polres Brebes setelah korban bersaksi dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), dengan gaji yang tinggi. Faktanya, korban justru dijual ke Arab Saudi dan dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) tanpa pernah menerima gaji bahkan dieksploitasi.

Korban sempat meminta dipulangkan ke Indonesia. Namun, bisa dipenuhi ketika sudah membayar Rp20 juta.

Kasus dengan modus serupa juga berhasil dibongkar Polres Boyolali. Dalam perkara yang ditangani, para korban sempat dijanjikan bekerja sambil kuliah dengan gaji S$2.700 per bulan. 

Setelah membayar sejumlah uang yang diminta, keempat korban justru tidak kunjung diberangkatkan. Salah satu korban sempat diberangkatkan, tetapi tak sesuai iming-iming para pelaku.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan, sejak dibentuk, Satgas TPPO telah menangani 511 laporan polisi (LP) dan membekuk sebanyak 598 tersangka. Modus yang paling banyak dipakai pelaku adalah menjanjikan korban bekerja di luar negeri sebagai PRT dengan 386 perkara.

Selain janji tinggi, para pelaku juga menggunakan berbagai modus lain untuk menjerat para korban. Yakni, menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) 136 perkara, menjadi anak buah kapal (ABK) 6 perkara, dan eksploitasi anak 34 perkara.

Sponsored

"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744 [orang]," kata Ramadhan. Para korban terdiri dari 777 perempuan, 819 laki-laki, dan 148 anak.

Sementara itu, dari ratusan perkara yang diungkap, saat ini perkembangannya adalah 100 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian, 384 kasus di tahap penyidikan, dan berkas sudah lengkap (P-21) ada 1 kasus.

Berita Lainnya
×
tekid