Ciduk Surya Darmadi, Kejagung diminta berkoordinasi dengan China

"Kalau sampai hari ini Surya Darmadi belum menyerahkan diri ke Kejagung, maka harus segera kerja sama dengan China."

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Google Maps/Sigit Dwihartono

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan penegak hukum di China dalam dalam rangka memulangkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Darmadi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang penguasaan lahan ilegal oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, koordinasi tersebut dapat dilakukan apabila sampai Surya tidak kunjung mengindahkan panggilan dari penyidik sampai hari ini (Senin, 15/8). Panggilan telah dilontarkan kepada Surya Darmadi mulai dari alamat rumah di Indonesia hingga Singapura.

"Jadi, mestinya Kejagung kalau sampai hari ini Surya Darmadi belum menyerahkan diri ke Kejagung, maka harus segera kerja sama dengan China," katanya saat dihubungi, beberapa saat lalu.

Menurutnya, hal itu pernah dilakukan terhadap terpidana kasus bantuan likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang juga Komisaris PT Bank Modern Tbk, Samadikun Hartono, sebelum akhirnya diproses hukum. Samadikun Hartono sempat buron selama 13 tahun.

"Itu sudah pernah berhasil ketika Samadikun Hartono, [pas] zaman Pak Sutiyoso jadi [Kepala] BIN (Badan Intelijen Negara). Itu dia dulu kasus bank BLBI, Bank Modern, itu nyatanya berhasil dipulangkan," tutur Boyamin.